Depok Kota Layak Anak: Sudah Layakkah? Yuk Lihat Penelitiannya!

Halo Sobat Dunia!

    Tahukah kamu bahwa pada tahun 2010, kota Depok masuk dalam salah satu dari 10 kabupaten/kota uji coba Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak loh! Bahkan walikota Depok 2006-2016, Nurmahmudi Ismail menjadikan kota Depok sebagai program utama yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kota Depok tahun 2011-2016. Program tersebut diperkuat dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) No.15 tahun 2013 oleh Pemerintah Kota Depok tentang Penyelenggaran Kota Layak Anak (KLA).

    Namun, upaya ini justru berbanding terbalik sejak tahun 2015 dengan adanya peningkatan kasus kejahatan pada anak di kota Depok (berdasarkan catatam Kepolisian). Terdapat 231     kasus pada tahun 2015, sedangkan tahun 2014 terdapat 219 kasus. Peningkatan ini terus terjadi hingga pada tahun 2019-2020, angka kekerasan dan kejahatan seksual pada anak di kota Depok meningkat tajam hingga 59 persen. 

Jadi, sudah layakkah kota Depok dijuluki sebagai Kota Layak Anak (KLA)? Yuk kita lihat penelitiannya!

Judul Artikel            : Evaluasi Kelembagaan Kebijakan Kota Layak Anak di Kota Depok
Penulis                     : Nanang Saikhu, Ma'mun Murod, Khaerul Umam 
Nama jurnal             : Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender
Volume                    : 19(1), 2023
Nomor halaman     : 46-70
DOI                           : https://doi.org/10.15408/harkat.v19i1.34358
URL                           : https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/psga
Kategori SINTA       : 4

    Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif dengan teknik pengambilan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Fokus penelitiannya ialah berfokus pada evaluasi kebijakan kelembagaan pemerintah di kota Depok. Penelitian ini mengacu pada teori evaluasi kebijakan publik yang dikemukakan berdasarkan krititeria William N. Dunn, yaitu Efektivitas, Efisiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas, dan Ketepatan. 

    Pada bagian Pendahuluan, penulis memaparkan mengenai pentingnya perwujudan Kota Layak Anak (KLA) serta peraturan-peraturan yang menjadi payung hukum bagi pemenuhan hak-hak anak. Dalam tulisannya, penulis mengungkapkan bahwa anak merupakan investasi masa depan bangsa dan salah satu harta yang paling berharga bagi keluarga. Perwujudan Kota Layak Anak (KLA), dalam hal ini dilakukan sebagai upaya memerangi tingginya tingkat kejahatan terhadap anak serta keterbatasan ruang bermain anak. 

    Pengatasan masalah ini tentunya memerlukan koordinasi dan kemitraan antarpemangku kepentingan yang terintegrasi, holistik, dan berkelanjutan. Terdapat empat unsur yang terlibat, diantaranya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media. Keempat unsur tersebut juga bertanggungjawab terhadap pemenuhan lima klaster hak anak yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 tahun 2011 tentang Indikator KLA pasal 6 ayat 8. Disebutkan lima klaster tersebut meliputi hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus. 

    Penguatan kelembagaan yang pada awalnya memiliki tujuh indikator, kemudian diklasifikasikan oleh penulis ke dalam tiga indikator, yaitu regulasi atau peraturan perundangan; ketersediaan sumber daya manusia atau pelaksana; keterlibatan lembaga masyarakat dan dunia usaha. 

    Secara keseluruhan, penulis memberikan kesimpulan dari penilaian-penilaian yang dilakukannya bahwa penyelenggaraan KLA di Kota Depok telah terlaksana dengan baik. Indikator penguatan kelembagaan seperti regulasi/perundangan yang memberikan kerangka hukum bagi kebijakan KLA, ketersediaan anggaran, pembentukan dan pengembangan gugus tugas KLA dan Forum Anak dari tingkat Kota hingga Kelurahan, dan terpenuhinya kriteria Sumber Daya Manusia yang terlibat. Selain itu, keterlibatan masyarakat dari berbagai sektor juga memberikan dukungan masif.


    Meski begitu, masih ada beberapa kelurahan yang belum terdapat program RW Ramah Anak, serta ada pula program RW Ramah Anak yang kurang berjalan dengan baik. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan implementasi program KLA di seluruh wilayah kota Depok. Maka dari itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan seluruh RW di kelurahan memiliki program RW Ramah Anak sehingga mampu meningkatkan efektivitas dari pelaksanaan program yang ada.

Yuk, kita bersinergi mewujudkan Kota Layak Anak di daerah kita! Ingat selalu bahwa anak merupakan aset berharga bagi masa depan bangsa!


  



Komentar

  1. artikelnya keren banget! Bener-bener jelasin kondisi Kota Depok, dari bagus sampe yang perlu diperbaiki. such a great✨

    BalasHapus
  2. nambahh wawasan bgttt kaa sering-sering bikin konten kaya gini yaa kaa

    BalasHapus
  3. inspiratif bgt nii buat jadi acuan bagi kota lainnya🙌🏻

    BalasHapus
  4. Keren banget, bisa masuk list kunjungan ke perpustakaan lain nih

    BalasHapus
  5. Semoga kota lainnya bisa ikut gerakan kota layak anak inii

    BalasHapus
  6. Artikelnya bagus bangettt, sering-sering bikin kontennya ya ka

    BalasHapus
  7. Pengetahuan baru nih, makasii ya ka

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. semoga dengan terbitnya artikel tersebut bisa menjadi referensi untuk memajukan kota yang baik bagi anak-anak

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bukan Sekadar Membacakan Buku, Membaca Nyaring juga Ada Triknya!

Menanam Jadi Lebih Mudah dengan Grow Kit Dru Activity!